
Penangkapan Massa Aksi Buruh Tanpa Kejelasan
Hari Buruh, 1 Mei 2021, berakhir ricuh dengan adanya penangkapan masa aksi oleh aparat kepolisian. Sebanyak kurang lebih 300 orang yang ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian tanpa danya alasan yang jelas.
Penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, dan pembatasan aksi yang berlangsung secara damai membuktikan bahwa menyampaikan pendapat masih menjadi barang mahal di negeri ini. Padahal, Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat, pikiran dengan lisan, tulisan dengan bebas dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan May Day tahun ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rutin menggunakan hand sanitizer. Namun, Polisi menuduh massa aksi tidak melakukan jaga jarak. Fakta di lapangan, kondisi jarak selalu diinstruksikan kepada massa aksi. Namun, massa aksi kesulitan untuk merenggangkan barisannya karena adanya penghalangan jalan dari polisi di bagian depan dan belakang barisan. Akibatnya, usaha untuk menjaga jarak dilakukan dengan tidak maksimal.
Di sisi lain, kritik tidak menerapkan jaga jarak saat aksi berlangsung juga dapat diberikan ke Kepolisian RI. Berbagai foto dan video bahwa petugas Kepolisian tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak. Bahkan, penangkapan pun dilakukan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Mahasiswa dipukuli, ditangkap, dan dijejalkan ke truk Polisi dan mobil bak terbuka dengan berhimpitan, yang tentunya memposisikan mereka dalam kondisi bahaya dan melanggar protokol kesehatan. Hal ini menunjukan adanya standar ganda yang diterapkan oleh Polisi saat aksi berlangsung.
Tapi syukurnya, sebanyak kurang lebih 200 mahasiswa sudah dibebaskan, “Sudah dibebaskan, sekitar 200 orang,” kata pengacara LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari saat dihubungi, Ahad, 2 April 2021
Text
Sumber:
https://www.walhi.or.id/may-day-2021-jakarta-berakhir-dengan-kekerasan-pembatasan-dan-penangkapan-ratusan-orang-serta-penghalangan-akses-bantuan-hukum
https://nasional.tempo.co/read/1458594/lbh-sebut-200-mahasiswa-yang-ditangkap-saat-aksi-may-day-sudah-dibebaskan/full&view=ok
https://www.instagram.com/tv/COXE9b3hI4v/?utmsource=igwebcopylink

75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Mengapa?
Dilansir dari Instagram @Tempodotcom pada 4 Mei 2021 KPK telah mengantongi hasil dari tes menjadi ASN yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Nasional. Kepala BKN Bima Haria menyatakan tes dilakukan sebagai syarat agar pegawai KPK menyandang status ASN.
Sejumlah pegawai KPK mengatakan tes dibagi menjadi empat bagian, terdiri dari tiga modul dan satu esai. Beberapa soal merupakan pernyataan yang mana pegawai KPK harus memberikan skor mulai dari sangat setuju sampai sangat tidak setuju, ungkap pegawai KPK.
Pelaksanaan tes ini berimbas pada nasib 75 pegawai KPK yang terancam dinonaktifkan.
Pelaksanaan tes ini pun dianggap hanya sebuah akal-akalan untuk menghilangkan orang-orang yang mencolok di KPK sebab untuk menjadi pegawai di KPK mereka telah melewati tes yang lebih sulit dibanding tes menjadi seorang ASN.
“Mereka sudah lulus tes di KPK, tapi diuji lagi untuk menjadi PNS. Tujuan PNS ini sudah bisa dipastikan untuk menghapuskan orang di KPK”, ujar Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari.
Pernyataan Yang Tidak Relevan Dengan ‘Wawasan Kebangsaan’
Dari empat bagian tes terdapat banyak pertanyaan yang tidak relevan jika disebut dengan Tes ‘Wawasan Kebangsaan’, di antaranya adalah pertanyaan yang menjurus ke perilaku pacaran hingga apakah bersedia lepas jilbab. Ada juga pegawai KPK yang ditanya soal qunut atau tidak hingga terkait Habib Rizieq dan FPI.
"Saya mengalami pertanyaan yang cukup aneh saat itu, soal status pernikahan, apakah saya punya pacar saat itu, kemudian lebih dalam kalau pacaran ngapain saja, aliran agama," ungkap Pegawai Humas KPK Ita Khoiriah seperti dikutip Suara.com.
"Kamu lepas jilbab bagaimana, pilih mana Pancasila atau Alquran, kenapa belum menikah sementara adik sudah, kenapa alasan bercerai sedangkan peserta yang ditanya masih ada trauma sampai ketriger dan menangis," katanya menandasi.
Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut tak layak jika dijadikan sebagai landasan apakah seorang dapat ditetapkan sebagai pegawai, terlebih ini merupakan tes untuk menjadi aparatur pemerintahan. Hal-hal yang ditanyakan terkesan menyangkut pada kehidupan personal para peserta tes.
Pertanyaan yang diberikan pun tidak berhubungan dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pegawai KPK. Pemberian pertanyaan yang berbeda-beda seolah menegaskan usaha pemusnahan orang-orang yang mencolok di KPK, hampir setiap orang mendapatkan pertanyaan berbeda yang menyangkut pada kehidupan pribadi peserta tes.
Sumber: https://www.suara.com/news/2021/05/27/074832/pegawai-kpk-bongkar-kejanggalan-pertanyaan-twk-jilbab-dan-aliran-agama-ikut-ditanyakan?page=all
https://nasional.tempo.co/read/1461572/novel-baswedan-contohkan-3-pertanyaan-dan-jawaban-dalam-twk-pegawai-kpk/full&view=ok

Putusan Sidang MK Penghapusan Salah Satu Tugas Dewas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 70/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean menyatakan, pihaknya tidak lagi menerbitkan izin terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah akademisi yakni Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.
MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 12B ayat (1) UU KPK mengenai izin tertulis Dewan pengawas KPK dalam proses penyadapan. Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh diintervensi serta tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstrayudisial. Sebab, intervensi akan menjadi ancaman bagi independensi penegak hukum dan dapat melemahkan prinsip negara hukum.
MK menyatakan penyadapan tidak lagi memerlukan izin, tetapi pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan informasi kepada Dewan Pengawas. Permohonan lainnya yakni mengenai izin terkait penggeledahan dan penyidaan dari Dewan Pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari tindakan pro justitia. Sedangkan Dewan Pengawas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum. Dengan demikian, ketentuan izin terkait penggeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK tidak tepat.
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/419796/13/kpk-sambut-baik-putusan-mk-cabut-kewenangan-dewas-soal-izin-penyadapan-1620266755
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/12275501/hormati-putusan-mk-dewas-kpk-tak-lagi-terbitkan-izin-penyadapan?page=all

Sidang DK PBB Soal Palestina-Israel Berakhir Tanpa Hasil
DEBAT terbuka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang konflik antara Israel dan Palestina, menyusul serangan di Gaza baru-baru ini, berakhir tanpa hasil yang konkret. Pertemuan virtual pada Minggu (16/5) yang diikuti oleh pejabat Israel dan Palestina itu diinisiasi oleh China, Norwegia, dan Tunisia.
Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menegaskan kembali seruan kepada semua pihak untuk memastikan perlindungan warga sipil, dan untuk menghormati hukum humaniter internasional. "Siklus kekerasan saat ini harus diakhiri. Amerika Serikat telah bekerja tanpa lelah melalui saluran diplomatik untuk mencoba mengakhiri konflik ini," kata dia.
China, yang saat ini menjabat sebagai Presiden DK PBB, mengkritik AS karena telah memveto dan menolak setidaknya tiga usulan pernyataan dewan berisi seruan gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok-kelompok di Jalur Gaza.
"Apa yang AS lakukan di tengah konflik Palestina-Israel sangat mengecewakan. Apakah ini hak asasi manusia yang dipuji-puji AS ketika rakyat Palestina menderita, atau apakah ini alasan untuk melindungi kepentingan pribadi AS?" Zhao menuturkan bahwa komunitas internasional sangat kecewa dengan perilaku AS dalam merespons ketegangan Israel-Palestina yang kembali memanas.
Menurutnya, AS telah "dikucilkan" di DK PBB lantaran "berdiri di sisi berlawanan dari hati nurani dan moralitas umat manusia."
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210520174953-113-644919/china-as-lumpuhkan-dk-pbb-untuk-respons-israel-palestina
https://mediaindonesia.com/internasional/405507/sidang-dk-pbb-soal-palestina-israel-berakhir-tanpa-hasil

Pengangkatan Abdee Slank Menjadi Komisaris PT. Telkom Indonesia
Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai salah satu Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Pengangkatan Abdee Slank tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia yang dilakukan pada hari Jumat (28/5/2021).
Menanggapi pengangkatan Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia, Anggota Komisi VI DPR RI Adre Rosiade mengatakan itu kewenangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, pengangkatan komisaris maupun direksi pada perusahaan pelat merah, sepenuhnya wewenang pemerintah melalui Kementerian BUMN. Kewenangan Menteri BUMN untuk melakukan pengangkatan pejabat pada perusahaan milik negara, lanjut Andre, sesuai dengan UU No.19 Tahun 2003. "Jadi ini kewenangan sepenuhnya BUMN, sebagai wakil pemerintah," kata Andre kepada Kompas TV, Jumat (29/5/2021).
Kompetensi Abdee Slank, Abdee sendiri adalah Co-Founder Importmusik.com, sebuah perusahaan digital distribusi musik. Ia dinilai memiliki perhatian besar pada masalah hak kekayaan intelektual. Pengalaman lainnya yang dianggap relevan dari Abdee adalah ia pernah duduk sebagai Tim Pakar Penyusun UU Hak Cipta dan Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pendukung Jokowi Pada Pilpres 2014 silam, Abdee adalah pendukung Jokowi meski tidak masuk ke barisan relawan. Salah satu bentuk dukungannya adalah ketikaia menginisasi "Konser Akbar Salam 2 Jari" di Gelora Bungkarno, Jakarta, pada 5 Juli 2014.Bersama personel Slank lainnya seperti Bimbim, Kaka dan Ivanka, Abdee menggelar konser tersebut untuk mengumpulkan massa pendukung Jokowi yang saat itu belum melepaskan jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada Pilpres 2019, Abdee juga ikut mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/29/191007565/alasan-menteri-erick-thohir-angkat-abdee-slank-jadi-komisaris-telkom?page=all

Mengingat Kembali: Perjuangan Marsinah
Bulan Mei 2021 merupakan tahun ke-28 mengenang Marsinah, yang ditemukan tewas akibat penganiayaan pada tanggal 8 Mei 1993. Marsinah belum mendapatkan keadilan secara hukum, namun nasib buruh di Indonesia pun masih belum membaik, bahkan pelanggaran hak-hak buruh masih terjadi secara massif.
Marsinah adalah seorang buruh wanita yang bekerja pada PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Perempuan yang sangat energik ini adalah sosok buruh yang progresif dan tidak ingin mengalah begitu saja kepada nasib walaupun lahir dari keluarga tak mampu. Di lingkungan perusahaan di mana dia bekerja, Marsinah merupakan aktivis dalam organisasi buruh SPSI unit kerja PT CPS
Marsinah wanita yang vokal di dalam membela rekan-rekannya sesama buruh, yang kerap diperlakukan tidak adil oleh pihak pimpinan perusahaan.
Pada unjuk rasa yang menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 yang kala itu seharusnya pengusaha menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20 persen gaji pokok tanggal 4 Mei 1993, dia lah yang memimpinnya. Dan ketika beberapa rekannya dikeluarkan dari perusahaan, dia pula lah yang membelanya. Perjuangan Marsinah mengalami puncaknya pada tanggal 5 Mei 1993, yaitu ketika suatu malam keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat. Sejak saat itu, tidak seorang pun yang tahu siapa pembunuh Marsinah.
Hingga kini Marsinah ada di mana-mana. Dia menyelinap di berbagai produk payung hukum bagi hak buruh. Dalam putusan MK dan pengadilan, nama Marsinah kerap disebut. Misalnya dalam putusan 100/PUU-X/2012, Margarito Kamis menjelaskan bagaimana Marsinah menjadi tolak ukur bahwa buruh harus dilindungi.
Sumber: https://www.harianhaluan.com/news/detail/95813/the-untold-story-siapa-yang-membunuh-marsinah
https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/08/142047065/cerita-marsinah-pahlawan-buruh-yang-terbunuh-pada-8-mei-1993

Survei Puspoll Sebut PDIP Partai Paling Bersih dari Kasus Korupsi
Baru-baru ini, lembaga survei Puspoll Indonesia kembali merilis hasil survei yang mereka lakukan pada 20 – 29 April 2021 mengenai elektabilitas partai politik (parpol) di Indonesia.
Menurut survei tersebut, PDIP mendapatkan elektabiltas parpol tertinggi dan menjadi partai paling bersih dari kasus korupsi. Muslimin Tanja selaku Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia mengatakan tingkat elektabilitas PDIP merupakan yang tertinggi, yakni 22.3%.
Lebih lanjut, Muslimin mengatakan bahwa PDIP menjadi parpol yang paling bersih dari kasus korupsi dan pro dengan pemberantasan korupsi.
Survei Puspoll Indonesia dilakukan pada periode 20-29 April 2021, dengan sampel sebanyak 1.600 responden yang tersebar di 34 provinsi. Sedangkan, metodenya melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur.
Adapun survei ini menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ± (2,45 persen) pada tingkat kepercayaan 95 persen, dan usia minimum responden 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Sumber: https://galajabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1081957399/survei-sebut-pdip-partai-paling-bersih-christ-wamea-survei-abal-abal-semua-terbalik?page=2
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1374740-survei-puspoll-pdip-partai-yang-paling-bersih-dari-kasus-korupsi?page=3&utm_medium=page-3

Data BPJS Bocor?
Kasus kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kebocoran data kali ini jumlahnya tidak main-main. Diduga, data milik 279 juta penduduk di Indonesia bocor dan dijual di forum online Raid Forums oleh salah satu anggota forum tersebut dengan nama akun “Kotz”.
Di dalam deskripsinya, penjual mengatakan bahwa data yang dijual berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat dan gaji. Dan data dari 279 juta orang tersebut, 20 juta diantaranya terdapat foto pribadi di dalamnya.
Ratusan data tersebut dijual dengan harga 0,15 bitcoin atau setara 81,6 juta apabila dikonversikan ke dalam rupiah. Dan untuk meyakinkan calon pembeli, penjual menyertakan tiga tautan yang berisi sampel data dan bisa diunduh secara gratis.
Kasus kebocoran data ini diduga data BPJS Kesehatan. Hal ini tersebar di sosial media Twitter, dimana salah seorang pengguna twitter mencoba bertanya kepada penjual darimana data set itu didapatkan. Dan dalam tangkapan layar percakapannya dengan penjual disebutkan bahwa ratusan juta data tersebut diambil dari situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di alamat bpjs-kesehatan.go.id.
Menanggapi tudingan tersebut pihak BPJS pun melakukan penelusuran dan memastikan apakah benar data yang bocor ini berasal dari BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS pun mengatakan bahwa jumlah peserta BPJS sampai Mei 2021 saat ini mencapai 224,4 juta jiwa. Pihak BPJS juga melakukan penelusuran dan memastikan apakah benar data yang bocor dan dijual tersebut merupakan data BPJS Kesehatan.
Disamping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turun tangan dalam kasus kebocoran data ini. Juru bicara kominfo menyampaikan bahwa ada 100.002 data penduduk yang telah terkonfirmasi dari hasil analisa yang dilakukan terhadap satu juta sampel data yang dibagikan secara gratis oleh akun bernama Kotz tersebut.
100.002 data pribadi tersebut diduga kuat milik BPJS kesehatan karena dari sejumlah data yang dibocorkan terdapat nomor kartu peserta BPJS, kode kantor BPJS, data keluarga, tanggungan jaminan kesehatan hingga status pembayaran jaminan.
Setelah temuan itu, Kominfo memanggil Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Pemanggilan juga didasarkan pada Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016. Selain memanggil Direksi BPJS Kesehatan, Kominfo juga melakukan langkah antisipatif lain dengan mengajukan pemblokiran tiga tautan sampel data yang dicantumkan penjual di situs Raid Forums, diantaranya yaitu bayfiles.com, mega.nz dan anonfiles.com.
Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2021/05/22/09450057/kronologi-kasus-kebocoran-data-wni-dijual-0-15-bitcoin-hingga-pemanggilan?page=all
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210521115652-185-645201/kominfo-telusuri-279-juta-data-bocor-diduga-kuat-dari-bpjs